Pemerintah Berlakukan Harga Baru Tes PCR, Akankah Lebih Terjangkau?

- 29 Oktober 2021, 00:30 WIB
Kabar Gembira! Pemerintah Turunkan lagi Tarif Tes PCR
Kabar Gembira! Pemerintah Turunkan lagi Tarif Tes PCR /Pixabay/Lukasmilan

LINGKAR MADURA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai tarif RT-PCR di Indonesia.

Ketetapan baru ini telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3843/2021.

Isi dari ketetapan tersebut adalah tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang telah ditandatangani per tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Update Harga Kebutuhan Pokok Hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021 di Jawa Timur

Untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp275.000.

Sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR sebesar Rp300.000.

Lamanya proses dan hasil pemeriksaan RT-PCR akan keluar maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel dilakukan.

Baca Juga: Hindari Terbentuknya Kerutan dan Garis Halus di Wajah dengan Konsumsi Makanan ini!

Telah diketahui sebelumnya, bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku di Indonesia adalah Rp495.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah