LINGKAR MADURA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai tarif RT-PCR di Indonesia.
Ketetapan baru ini telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3843/2021.
Isi dari ketetapan tersebut adalah tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang telah ditandatangani per tanggal 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Update Harga Kebutuhan Pokok Hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021 di Jawa Timur
Untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp275.000.
Sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR sebesar Rp300.000.
Lamanya proses dan hasil pemeriksaan RT-PCR akan keluar maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel dilakukan.
Baca Juga: Hindari Terbentuknya Kerutan dan Garis Halus di Wajah dengan Konsumsi Makanan ini!
Telah diketahui sebelumnya, bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku di Indonesia adalah Rp495.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.