LINGKAR MADURA- Mengantisipasi gelombang lanjutan penyebaran virus Covid-19 menjelang akhir tahun 2021, pemerintah kembali menerapkan aturan baru.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran No. SE90 Tahun 2021 perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE86 Tahun 2021.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran ini memuat adanya perubahan dari surat edaran yang ada sebelumnya.
Pada surat edaran baru, disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak perjalanan minimal 250 km atau 4 jam dari dan menuju Pulau Jawa-Bali harus menyertakan beberapa dokumen.
Beberapa dokumen yang wajib disertakan yakni:
1. Kartu vaksin minimal dosis pertama
Baca Juga: Song Hye Kyo dan Jang Ki Yong terlihat Jatuh Cinta dalam teaser K-Drama 'Now We Are Breaking Up'