Pemerintah Hapus Tes PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Mulai Hari Ini 1 Novermber 2021

- 2 November 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Ilustrasi Pesawat Terbang /Instagram/@garuda.indonesia./

LINGKAR MADURA - Hari ini Senin 1 November 2021 Pemerintah secara resmi menghapus Tes PCR sebagai syarat wajib dalam perjalanan udara.

Pemerintah yang diwakili Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy menyampaikan perubahan tersebut lewat konferensi pers menganai Evaluasi PPKM Jawa-Bali.

Dalam keterangannya, Muhadjir menjelaskan bahwa penumpang pesawat cukup menggunakan tes Antigen sebagai syart perjalanan udara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Penyakit Kanker Bisa Menular? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Ide Bisnis Pada Musim Hujan, Nomor 2 Bisa Cuan Hingga Ratusan Juta, Apa Saja?

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus menggunakan tes PCR, tapi cukup gunakan tes antigen,” Ujar Muhadjir dilansir Lingkar Madura dari Pikiran Rakyat senin ini.

Muhadjir menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan yang diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu sebelumnya.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan Bapak Mendagri,” ujarnya selanjutnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Usul ke Pemerintah agar Pesantren Seluruh Indonesia Ditutup

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah