PWNU Jatim Putuskan Cryptocurrency Hukumnya Haram, Begini Alasannya

- 29 Oktober 2021, 00:54 WIB
Pengurus Wilayah NU Jawa Timur memberikan keputusan bahwa transaksi Cryptocurrency hukumnya haram di dalam Islam. Simak selengkapnya
Pengurus Wilayah NU Jawa Timur memberikan keputusan bahwa transaksi Cryptocurrency hukumnya haram di dalam Islam. Simak selengkapnya /pixabay/Tamim Tarin

LINGKAR MADURA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memberikan keputusan bahwa cryptocurrency, yakni mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi adalah haram.

Keputusan dibuat dalam kegiatan Bahtsul Masail yang diselenggarakan pada hari Minggu, 24 Oktober 2021.

Pada kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW? Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan Ini

Hal ini karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

Dijelaskannya bahwa status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Ustadz Adi Hidayat

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ungkap alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah