LINGKAR MADURA - Sering kita temukan fenomena nikah siri di wilayah pedesaan atau pelosok.
Nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah seperti buku nikah.
Hanya ijab dan qobul yang dilakukan ketika seseorang ingin menikah siri.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Nikah Siri, Ternyata Tidak Banyak Orang Mengetahuinya
Lantas bagaimana hukum nikah siri di dalam Islam? Berikut penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat.
Menurut ulama yang akrab disapa UAH, nikah siri tidak ada di dalam kaidah ilmu fiqih.
"Nikah siri itu sebenarnya tidak dikenal dalam istilah fiqih," kata Ustadz Adi Hidayat.
Nikah siri berarti pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Padahal, pernikahan harus dilakukan terang-terangan.