LINGKAR MADURA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga akan memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dia menyebutkan Pemerintah tidak akan memberikan kompromi dengan menutup platform pinjol ilegal tersebut dan memprosesnya secara hukum yang berlaku.
”Mau bentuknya (pinjol ilegal) seperti apapun, koperasi, payment atau peer to peer, semua sama. Kita akan memberantas dan tindak tegas semuanya,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta OJK dan Kemkominfo Tangguhkan Izin Pinjol Baru
Wimboh Santoso menjelaskan upaya pemberantasan bersama ini untuk memberikan efek jera kepada pinjol ilegal. Sebab, dia menyebutkan banyak masyarakat yang terjebak tawaran-tawaran manisnya.
Sebagaimana dalam pengaduan masyarakat yang diterima OJK terkait pelanggaran oleh pinjol ilegal. Dia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan pinjol ilegal tersebut seperti suku bunga tinggi serta penagihannya melanggar kaidah, aturan dan etika.
Untuk itu, dia menyampaikan OJK bersama Kapolri, Menkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut di Gresik Nekat Buka Praktik Pemutih Ilegal
”Pemberantasan segera dan masif ini merupakan agenda kita bersama, terutama OJK, Pak Kapolri, dan Pak Kominfo,” tegasnya.