LINGKAR MADURA - Menikah adalah ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Bahkan, Rasulullah SAW menyebut bahwa pernikahan adalah salah satu cara menyempurnakan agama.
Maka dari itu, menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena menikah termasuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan.
Meski dianjurkan dalam ajaran agama Islam, namun hukum nikah bisa berubah sesuai kondisinya. Dalam kondisi tertentu, hukum menikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah, bahkan haram.
Dikutip Lingkar Madura dari PrianganTimurNews, berikut 5 hukum nikah dalam ajaran agama Islam yang harus diketahui.
Baca Juga: Apakah Jin Bisa Menikah dengan Manusia? Ustadz Abdul Somad: Kalaupun Ada
1.Wajib
Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta jika dirasa sulit baginya untuk menghindari zina.
Orang tersebut diwajibkan menikah karena cenderung bisa berujung pada perbuatan zina yang jelas dilarang dalam agama Islam.