LINGKAR MADURA - Warna pelat kendaraan pribadi akan mengalami pergantian.
Warna pelat nomor pribadi yang awalnya memiliki warna latar hitam dan tulisan putih, akan berganti menjadi latar putih dengan tulisan hitam.
Pergantian warna tersebut diatur dalam peraturan kepolisian Nomor.7/2021 tentang registrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mengerikan! Gus Baha Ungkap Kondisi Mayat di Alam Kubur Jika Masih Punya Hutang yang Belum Dibayar
Baca Juga: Apakah Sah Jika Berwudhu dalam Keadaan Telanjang? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Harusnya, peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 5 mei 2021.
Tapi nyatanya, peraturan warna baru pelat nomor tersebut baru akan dilakukan pada tahun 2022.
Bukan tanpa alasan, karena harus menunggu kesiapan material.
Baca Juga: Tiket Barcelona vs Real Sociedad di Camp Nou Tidak Laku, Faktor Kepergian Lionel Messi?