LINGKAR MADURA - Dalam keadaan terdesak dan terpaksa, biasanya seseorang akan meminjam uang atau berhutang kepada orang lain.
Hutang tersebut digunakan untuk memehuni dan mencukupi kebutuhan sehari-hari atau sesuatu yang tidak terduga.
Hutang yang belum atau belum dibayarkan merupakan perkara yang tidak putus meski seseorang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Apakah Sah Jika Berwudhu dalam Keadaan Telanjang? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Baca Juga: Munculnya 2 Penyakit Ini Pertanda Kiamat Sudah Dekat, Simak Selengkapnya
Dikutip PORTAL JEMBER dari YouTube NgajiOnline Gus Baha menjelaskan orang yang meninggal dan masih memiliki tanggungan hutang akan menanggungnya sampai ke kubur.
Gus Baha mengisahkan suatu hari Nabi Muhammad SAW hendak mengimami salat jenazah.
Sebelum mensalati ia bertanya terlebih dahulu pada orang-orang apakah jenazah masih menanggung hutang.
Baca Juga: Kukuhkan Paskibraka Peringatan HUT RI Ke-76, Bupati Sumenep: Saya Merasa Bangga