LINGKAR MADURA – Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengungkapkan pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal di berbagai kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya mulai tanggal 10-16 Agustus 2021.
Pelaksanaan uji coba ini menurutnya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
”Dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal ini, kami harapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Rabu, 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Dinilai Efektif Turunkan Kasus Covid-19, PPKM Level 2-4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
Sebagaimana disebutkan dalam Instruksi Mendagri tersebut bahwa pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 -20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai, harus dalam keadaan sehat, memakai masker dan sudah divaksin dengan dibuktikan adanya Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat akan masuk dan keluar lokasi pusat perbelanjaan atau mall agar dapat tercatat dengan baik.
Baca Juga: 26 Kabupaten Turun ke Level 3, PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Kali Ini Hingga ke Luar Jawa Bali
Sedangkan pengunjung atau pegawai yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka diharuskan menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.