Peraturan PPKM Level 4: Pasar Sembako Buka Seperti Biasa, Warung Makan Maksimal Hingga 20.00

- 26 Juli 2021, 04:27 WIB
Ilustrasi - Salah satu pasar sayur di Kota Batu
Ilustrasi - Salah satu pasar sayur di Kota Batu /Moh Badar Risqullah

Baca Juga: PPKM Darurat Dikeluhkan Pengusaha dan Pekerja, Luhut: Ini Ujian Bersama

”Untuk ketentuan yang lain (tidak berubah), sama dengan (ketentuan) PPKM Level 4 yang telah berjalan sebelumnya,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkait aturan teknis diatas, Luhut menyebutkan akan diberlakukan di 95 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

Untuk itu, Luhut mengatakan dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 ini perlu kerjasama dari semua pihak guna menangani pandemi Covid-19. Terutama varian Delta.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Pantau Mobilisasi Masyarakat Melalui Google Hingga NASA

Baca Juga: Tiongkok Beri Bantuan Medis dan Vaksin Covid-19 Senilai USD 7,8 Juta, Luhut: Terima Kasih

Karena, dia menegaskan bahwa penanganan pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama. Jika bisa ditangani dengan baik, dia mengatakan bukan tidak mungkin ekonomi akan segera pulih dan bisa berjalan normal kembali.

”Ini adalah tanggung jawab kita semua agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah