Peraturan PPKM Level 4: Pasar Sembako Buka Seperti Biasa, Warung Makan Maksimal Hingga 20.00

- 26 Juli 2021, 04:27 WIB
Ilustrasi - Salah satu pasar sayur di Kota Batu
Ilustrasi - Salah satu pasar sayur di Kota Batu /Moh Badar Risqullah

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Borong Dagangan PKL untuk Dibagikan Kepada Warga

”Untuk pengaturan lebih lanjutnya akan dilakukan Pemda (Pemerintah Daerah). Makanya, kami minta diatur betul. Jangan sampai terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Menko Luhut, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya juga diatur oleh Pemda.

”Saya mohon disini juga. Kami sudah brief tadi semua, Pemda sampai Kabupaten/Kota mulai tingkat Gubernur,” ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Tambah Alokasi Anggaran Perlinsos Rp55,21 Triliun

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Presiden Minta Aparat Tidak Kasar ke Masyarakat

Kemudian untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

”Kami sarankan, selama makan, karena tidak memakai masker. Jangan banyak berkomunikasi,” terang Menko Marves.

Sedangkan untuk transportasi umum yaitu kendaraan umum atau angkutan massal, taksi konvensional atau online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Mobilitas Masyarakat Turun Siginifikan, Luhut Klaim PPKM Darurat Ada Kemajuan

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah