LINGKAR MADURA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Untuk itu, Presiden mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp55,21 triliun guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat ini.
Adapun rincian alokasi tambahan anggaran itu menurut Jokowi akan berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan perpanjangan subsidi listrik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka PPKM Darurat Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Ini Syaratnya!
Baca Juga: Stimulus Program Ketenagalistrikan Diperpanjang, Kemen ESDM: Tetap Bijak dan Hemat Listrik
Tidak hanya itu, dia mengatakan pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta kepada sekitar 1 juta usaha mikro.
”Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya saat konferensi pers "Perkembangan Terkini PPKM Darurat" pada Selasa, 20 Juli 2021.
Selain itu, Presiden menambahkan pemerintah juga akan terus membagikan paket obat dan vitamin gratis untuk pasien Covid-19 bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.