Jelang Peringatan Hari Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kaji Ulang Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

9 November 2021, 15:13 WIB
Siaran Pers Luhut Panjaitant tentang evaluasi PPKM pada 8 November 2021 /YouTube Sekretariat Presiden

LINGKAR MADURA - Menjelang Peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah sedang siapkan antisipasi untuk mengurangi lonjakan Covid-19.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden pada 9 November 2021.

Dalam siaran pers tersebut, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah siap kaji ulang peraturan penahanan mobilitas penduduk dengan pemberlakuan Tes PCR bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Luhut Terlibat Bisnis PCR, Jubir Kemenko Marves Sebut GSI Tidak Cari Keuntungan

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tes PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Mulai Hari Ini 1 Novermber 2021

“Untuk itu, Kehatia-hatian menghadapi Nataru harus menjadi peretas untuk pemulihat ekonomi lebih cepat. Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penahan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari PCR itu sedang kami kaji,” ujar Luhut.

Menurut Luhut, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada gelombang ketiga nantinya.

“Bagaimanapun kita harus hati-hati, karena kita tidak ingin masuk pada gelombang ketiga,” tutur Luhut.

Baca Juga: Perjalanan Transportasi Darat Wajib Sertakan Bukti Tes RT-PCR, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Tarif RT-PCR Turun Jadi Rp275 Ribu, Susi Pudjiastuti: Masih Berat, Tarif di India Hanya Rp96.000

Sebelumnya, syarat pemerintah memberlakukan wajib menunjukkan hasil Tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk masyarakat yang mengendarai mobil sejauh 250 km.

Namun, banyaknya penolakan yang disampaikan oleh masyarakat, membuat Kemenhub akhirnya mencabut peraturan tersebut. ***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler