Pengajuan Dana KUR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan upaya agar peserta KUR juga menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal tersebut bertujuan untuk penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan nasional.
Pengajuan Izin Usaha
Menteri dalam negeri telah meminta Gubernur dan Bupati untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pelayan publik ini.
Dengan demikian optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat berjalan dengan baik.*** (Yoga Faradika / RINGTIMES BANYUWANGI)
Ulasan ini sebelumnya telah tayang di RINGTIMES BANYUWANGI dengan artikel berjudul “5 Pengumuman Penting untuk Pemilik BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022”