LINGKAR MADURA - Ulasan berikut ini berisi 5 kabar penting unuk pemilik BPJS Kesehatan yang akan diterapkan mulai tanggal 1 maret mendatang.
Oleh karena itu, simak ulasan berikut ini untuk mengetahui kabar penting yang akan berlaku mulai maret 2022.
Inpres Nomor 1 tahun 2022 telah mengumumkan peraturan terbaru dari perintah yang segera diterapkan mulai 1 Maret 2022.
Inpres atau Intruksi Presiden tersebut berkaitan tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam pengumuman tersebut berisikan 5 poin untuk peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif terkait kartu BPJS yang menjadi syarat wajib di berbagai layanan publik.
Nantinya kepesertaan BPJS Kesehatan akan diwajibkan antara lain sebagai syarat proses jual beli tanah, perjalanan haji dan umroh pengurusan SKCK, SIM hingga STNK dan perizinan usaha.
Berikut ini 5 poin yang terkandung dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Rabu 23 Februari 2022.
Jual beli tanah