5 Informasi Penting untuk Pemilik BPJS Kesehatan Mulai Tanggal 1 Maret 2022, Simak Ulasan Lengkapnya

- 23 Februari 2022, 19:57 WIB
Kartu BPJS akan menjadi syarat utama pengurusan keperluan administrasi.
Kartu BPJS akan menjadi syarat utama pengurusan keperluan administrasi. /Dok. BPJS Kesehatan./

Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tersebut Kartu BPJS Keseatan akan dijadikan syarat wajib untuk jual beli tahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk memastikan Kartu BPJS sebagai syarat wajib jual beli tanah.

Baca Juga: Klasemen dan Top Skor Sementara BRI Liga 1 Musim ini, Akankah Persib Bandung Keluar Sebagai Juara Liga 1?

Mengurus SIM, STNK dan SKCK

Selain jual beli tanah, untuk mengurus SIM, STNK dan SKCK juga memiliki syarat wajib untuk menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

Kepolisian Republik Indonesia telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk menerapkan sistem ini mulai 1 Maret 2022.

Daftar Haji dan Umrah

Untuk daftar Haji dan Umrah juga memerlukan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk layanan publik ini.

Menteri Agama telah diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan ibadah Haji merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta Malam Ini 23 Februari 2022: Nino Mendatangi Rumah Aldebaran untuk Merebut Reyna

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x