5 Informasi Penting untuk Pemilik BPJS Kesehatan Mulai Tanggal 1 Maret 2022, Simak Ulasan Lengkapnya

- 23 Februari 2022, 19:57 WIB
Kartu BPJS akan menjadi syarat utama pengurusan keperluan administrasi.
Kartu BPJS akan menjadi syarat utama pengurusan keperluan administrasi. /Dok. BPJS Kesehatan./

LINGKAR MADURA - Ulasan berikut ini berisi 5 kabar penting unuk pemilik BPJS Kesehatan yang akan diterapkan mulai tanggal 1 maret mendatang.

Oleh karena itu, simak ulasan berikut ini untuk mengetahui kabar penting yang akan berlaku mulai maret 2022.

Inpres Nomor 1 tahun 2022 telah mengumumkan peraturan terbaru dari perintah yang segera diterapkan mulai 1 Maret 2022.

Inpres atau Intruksi Presiden tersebut berkaitan tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Dilaporkan ke Polisi Atas Ceramahnya Tentang Wayang, Gus Miftah Akui Tidak Terima

Dalam pengumuman tersebut berisikan 5 poin untuk peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif terkait kartu BPJS yang menjadi syarat wajib di berbagai layanan publik.

Nantinya kepesertaan BPJS Kesehatan akan diwajibkan antara lain sebagai syarat proses jual beli tanah, perjalanan haji dan umroh pengurusan SKCK, SIM hingga STNK dan perizinan usaha.

Berikut ini 5 poin yang terkandung dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Rabu 23 Februari 2022.

Jual beli tanah

Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tersebut Kartu BPJS Keseatan akan dijadikan syarat wajib untuk jual beli tahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk memastikan Kartu BPJS sebagai syarat wajib jual beli tanah.

Baca Juga: Klasemen dan Top Skor Sementara BRI Liga 1 Musim ini, Akankah Persib Bandung Keluar Sebagai Juara Liga 1?

Mengurus SIM, STNK dan SKCK

Selain jual beli tanah, untuk mengurus SIM, STNK dan SKCK juga memiliki syarat wajib untuk menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

Kepolisian Republik Indonesia telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk menerapkan sistem ini mulai 1 Maret 2022.

Daftar Haji dan Umrah

Untuk daftar Haji dan Umrah juga memerlukan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk layanan publik ini.

Menteri Agama telah diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan ibadah Haji merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta Malam Ini 23 Februari 2022: Nino Mendatangi Rumah Aldebaran untuk Merebut Reyna

Pengajuan Dana KUR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan upaya agar peserta KUR juga menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal tersebut bertujuan untuk penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan nasional.

Pengajuan Izin Usaha

Menteri dalam negeri telah meminta Gubernur dan Bupati untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pelayan publik ini.

Dengan demikian optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat berjalan dengan baik.*** (Yoga Faradika / RINGTIMES BANYUWANGI)

Ulasan ini sebelumnya telah tayang di RINGTIMES BANYUWANGI dengan artikel berjudul “5 Pengumuman Penting untuk Pemilik BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022”

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x