Ketiga, Wapres menerangkan pemerintah tengah melakukan pengembangan dana sosial syariah, salah satunya dengan mengupayakan adanya transformasi wakaf.
Selama ini, dia menyebutkan masyarakat hanya lebih akrab dengan dengan sedekah, infaq, dan donasi umum yang lebih praktis. Kalaupun ada wakaf, baru untuk masjid, madrasah atau kuburan.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Impor Beras dan PPN Sembako, Mentan Syahrul: Jangan Buat Petani Resah
Oleh sebab itu, adanya transformasi wakaf ini, Wapres berharap agar aset wakaf bisa berupa aset bergerak, seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf.
”Dengan catatan, selama aset pokoknya tidak berkurang dan yang dibagikan adalah hasil pengembangannya,” tuturnya.
Saat ini, Wapres mengungkapkan pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tengah berupaya untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola lembaga wakaf.
Baca Juga: Punya Potensi Besar, Indonesia-Amerika Sepakat Tingkatkan Kerjasama di Tiga Hal Ini, Apa Saja?
Dengan harapan, dana yang dihimpun memenuhi kaidah-kaidah wakaf dan tidak disalahgunakan. Karena wakaf tersebut bersifat dana abadi umat yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang, tetapi manfaatnya terus berkembang.
”Jadi, kami masih mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola lembaga wakaf agar dana yang dihimpun memenuhi kaidah-kaidah wakaf dan tidak disalahgunakan serta dapat dipercaya masyarakat,” jelasnya.
Keempat, Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan pemerintah terus melakukan upaya pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.