Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Sebabkan Pemilik Otomatis Dikenai Pajak? Ini Kata Direktorat Jenderal Pajak

11 Oktober 2021, 06:00 WIB
Seorang pegawai kantor memperlihatkan kartu NPWP dan KTP di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu 6 Oktober 2021 ditengah isy NIK yang langsung berfungsi sebagai NPWP /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/

LINGKAR MADURA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor angkat bicara terkait isu yang beredar di masyarakat soal pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dia menerangkan sekalipun sudah ada ketentuan baru bahwa NIK juga berlaku menjadi NPWP, hal itu bukan berarti secara otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

Untuk pengenaan pajak, kata dia, pemilik NIK masih harus memenuhi syarat subjektif yaitu sebagai subjek pajak dan objektif yaitu mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Bapenda Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda Selama 3 Bulan

”Jadi, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk pengenaan pajak serta beberapa syarat tertentu lainnya,” kata Neilmaldrin Noor dalam keterangannya dilansir Lingkar Madura dari Antara, Senin, 11 Oktober 2021.

Pada dasarnya, kata dia, adanya ketentuan baru bahwa NIK juga diberlakukan menjadi NPWP tersebut untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung saat ini.

Pemberlakuan itu menurutnya untuk mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan serta memberi kemudahan dan kesederhanaan kepada masyarakat dalam administrasi dan kepentingan nasional.

Baca Juga: OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal, jangan sampai Salah Pilih!

Salah satunya, Neilmaldrin Noor menuturkan jika Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebelumnya wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Namun, untuk saat ini, hal tersebut menurutnya sudah tidak perlu. Sebab, dia menyebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) fungsi NIK ditambah menjadi NPWP bagi WP OP.

”Dengan adanya ketentuan baru ini. Maka, WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP lagi, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP,” tuturnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Mark Zuckerberg Turun Rp8,6 Triliun Imbas Facebook, WhatsApp dan Instagram Down

Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Dalam UU HPP ini, ada 6 ketentuan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia yaitu terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), batas Pajak Penghasilan (PPh), pajak karbon, NIK jadi NPWP, denda pajak hingga Tax Amnesty Jilid II.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler