Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Sumenep Dicopot Secara Tidak Hormat

- 21 Juli 2021, 16:58 WIB
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mencopot Brigadir Bowo Enrik Hendrawan dengan secara tidak hormat karena telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mencopot Brigadir Bowo Enrik Hendrawan dengan secara tidak hormat karena telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri. /dok. Polres Sumenep

LINGKAR MADURA – Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mencopot satu anggotanya, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan, dengan secara tidak hormat karena kedapatan melanggar kode etik sebagai anggota Polri.

Pencopotan ini secara resmi dipimpin Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar ‘in absentia’ atau tidak dihadiri langsung oleh Brigadir Bowo pada Senin, 19 Juli 2021.

Karena itu, tampak hanya foto Brigadir Bowo yang dibawa oleh petugas pendamping saat upacara PTDH berlangsung di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep.

Baca Juga: Lantik 700 Perwira TNI-Polri, Jokowi Minta Gesekan Dua Institusi Negara Ini Dihentikan

Baca Juga: Polri Bakal Pidana Penimbun dan Penjual Obat Terapi Covid-19 Diluar Peraturan Pemerintah

Kapolres menjelaskan PTDH terhadap Brigadir Bowo merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

”PDTH ini merupakan kebijaksanaan pimpinan, yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri karena pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata Kapolres dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Rabu, 21 Juli 2021.

Dia juga menerangkan pencopotan secara tidak hormat kepada Brigadir Bowo ini juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat.

Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-75, Ini Amanat Presiden Jokowi Kepada Jajaran Polri

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Polres Sumenep


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah