Polisi Perkosa Anak 16 Tahun di Polsek, ECPAT Indonesia: Tidak Manusiawi, Kapolri Harus Tindak Tegas

- 24 Juni 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /pixabay

LINGKAR MADURA – Lembaga ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes) Indonesia mengutuk keras peristiwa pemerkosaan yang dilakukan anggota kepolisian berinisial NI kepada anak berusia 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara pada Sabtu, 13 Juni 2021.

Koordinator Advokasi ECPAT Indonesia, Rio Hendra menyebutkan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota polisi itu membuktikan bahwa pelaku kekerasan seksual anak bisa siapa saja dan dimana saja.

Mirisnya lagi, tegas Rio, dari kronologis yang dijelaskan oleh pendamping korban, kejadian tersebut ternyata juga diketahui oleh beberapa oknum polisi lainnya. Namun, tidak ada tindakan pencegahan dan dibiarkan.

Baca Juga: 4 Tanda Kiamat Sudah Terjadi di Tahun 2021, Salah Satunya Berzina Secara Terang-Terangan

Malah, korban dan rekannya menurut Rio tiba-tiba didatangi pelaku dan diminta ikut ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Padahal, keduanya tidak melakukan tindakan kriminal apapun saat itu.

”Seorang polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, malah menjadi pelaku kejahatan asusila. Perlakuan itu tentu sangatlah tidak manusiawi,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya dikutip Lingkar Kediri, Kamis, 24 Juni 2021.

Karena itu, dia menilai tindakan yang telah dilakukan pelaku tersebut sepertinya sudah direncanakan. Sehingga, pelaku bisa terbebas dari hukum.

Dia juga menyebutkan adanya peristiwa itu menunjukan betapa lemahnya pengawasan di kantor polisi terhadap anggotanya. Karena, adanya pembiaran peristiwa pemerkosaan tersebut.

”Hal ini menunjukan adanya abuse of power yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut kepada korban dan rekannya,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x