LINGKAR MADURA – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep tegaskan semua pasar hewan agar ditutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya menjelaskan penutupan pasar hewan tersebut bertujuan untuk menunjukkan keseriusan Forkopimda Kabupaten Sumenep dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Kapolres berharap ditutupnya pasar hewan itu dapat mempersempit ruang gerak virus tersebut. Karena tidak ada lagi kerumunan. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 tidak semakin merajalela.
”Pasar hewan ini mengundang kerumunan antara pedagang dan konsumen. Makanya, untuk sementara ditutup selama penerapan PPKM Darurat,” kata Kapolres dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak 2021
Baca Juga: Kiai NU Sumenep Minta Masyarakat Indonesia Ikhtiar Lahir dan Batin Hadapi Pandemi Covid-19
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan pihaknya bersama Forkopimda Kabupaten Sumenep akan terus gencarkan melakukan operasi selama PPKM Darurat.
Beberapa tempat yang mengundang kerumunan, kata Rahman, akan dilakukan pembubaran atau bahkan penutupan sementara. Salah satunya dia menyebutkan seperti pasar hewan tersebut.
”Kami bersama Forkopimda Kabupaten Sumenep akan terus berkoordinasi dan bekerjasama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Khususnya di Kabupaten Sumenep,” terangnya.