Polri Bakal Pidana Penimbun dan Penjual Obat Terapi Covid-19 Diluar Peraturan Pemerintah

- 4 Juli 2021, 12:10 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto /dok. Tribrata News

LINGKAR MADURA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto menegaskan akan menindak pihak-pihak yang kedapatan menimbun atau menjual obat terapi Covid-19 tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kabareskrim menyampaikan kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk menyusun pasal-pasal yang akan digunakan dalam penegakan hukum kepada pihak-pihak terkait tersebut.

”Apabila terjadi hal yang diperkirakan, sengaja menimbun dan menjual dengan harga yang lebih mahal, kami akan lakukan penegakan hukum,” kata Agus dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Minggu, 4 Juli 2021.

Baca Juga: Jangan Terkecoh, Ini Daftar Harga Eceran Resmi 11 Obat Terapi Covid-19

Tidak hanya itu, dia menyampaikan kepolisian juga akan menjamin ketersediaan obat-obatan hingga oksigen. Karena, ketersediaan dua hal tersebut menurutnya sangat penting dan dibutuhkan saat kondisi krisis pandemi Covid-19.

”Kami akan menjamin ketersediaan oksigen maupun obat-obatan. Karena, itu bagian dari kontribusi kami dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia,” terang Kabareskrim.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah harga obat-obatan memang perlu ditindak dengan jelas. Dia menilai ini masalah kemanusiaan.

Oleh karena itu, dia menyampaikan harga-harga obat harus dibuat wajar dengan mengacu pada peraturan yang telah dibuat Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin sebelumnya.

”Harus ditindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan harga obat ini. Jangan main-main, karena ini menyangkut masalah kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah