LINGKAR MADURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember kompak menolak rencana Bupati Jember Hendy Siswanto untuk memindahkan kantor pemerintahan ke Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang pada 2022.
DPRD Kabupaten Jember menilai rencana yang diusulkan Bupati Jember Hendy Siswanto dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tersebut bukan prioritas untuk masyarakat dan masih perlu dikaji ulang.
Juru bicara Panitia Khusus RPJMD, Siswono menyampaikan pihaknya tidak menemukan alasan dan juga analisis permasalahan di dalam substansi RPJMD.
Baca Juga: Ketua KPK: Pjs Kepala Desa Saja Diperjualbelikan, Bagaimana Jabatan Publik Lainnya
Sebab, dalam perbaikan pelayanan handal, dia menyebutkan sebaiknya lebih diarahkan pada komitmen mendorong terselenggaranya reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan, serta perbaikan infrastruktur pendukung, bukan pemindahan kantor pemerintahan.
”Program pengembangan pusat pemerintahan dan perkantoran yang ditekankan pada upaya pemindahan kantor pemerintahan perlu dikaji ulang,” kata Siswono dalam keterangannya sebagaimana dilansir Lingkar Madura dari Antara, Sabtu, 11 September 2021.
Senada disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni. Dia secara tegas juga menolak pemindahan kantor pemerintahan, termasuk Kantor DPRD Jember.
Dia menyampaikan alasan bahwa prioritas fiskal ke depan seharusnya difokuskan untuk masalah kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi selama pandemi COVID-19.