Tegas pada Kemendikbud, PGRI Tidak Setuju Profesi Guru Swasta Diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja!

- 15 September 2022, 19:16 WIB
Ketua Umum PB-PGRI, Unifah Rosyidi.
Ketua Umum PB-PGRI, Unifah Rosyidi. /Instagram /

Mereka tetap memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Menarik Pertandingan Timnas Indonesia vs Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U-20

Tambah PGRI, Kemdikbudristek memang menjanjikan akan memberikan tambahan Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah-sekolah swasta tersebut.

"Namun bagi kami BOS itu adalah anggaran dari peserta didik untuk peserta didik, penggunaannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah, bukan diperuntukan bagi gaji guru," tegas PGRI.

Baca Juga: PGRI Protes Keras, Minta Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas!

Sebelumnya, Ketua Umum PB-PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi meminta Kemendikbudristek jujur dan terbuka soal hilangnya ayat TPG di RUU Sisdiknas.

"Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia meminta agar tunjangan profesi guru tetap diberikan kepada guru dan diingatkan secara tegas dalam Undang-undang Sisdiknas," ujar Dr. Unifah.***

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @pbpgri_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x