LINGKAR MADURA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap Profesi Guru dan Dosen.
Hal itu dilontarkan Pengurus Besar PGRI mereaksi hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam Draf RUU Sisdiknas.
"Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," tegas Prof.Dr. Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB-PGRI.
Baca Juga: Siapakah Faisal Assegaf? Inilah Profil dan Biodata Sosok yang Dilaporkan Erick Thohir ke Polisi
Protes keras disampaikan Pengurus Besar PGRI kepada pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi hari Minggu 28 Agustus 2022.
Melalui press releasenya, PGRI sangat menyayangkan hilangnya ayat tentang TPG dalam Draf RUU Sisdiknas yang sedang disusun oleh Pemerintah.
"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini subtansi mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana
Baca Juga: Link Download Gratis Film Seoul Vibe Sub Indo 720p HD Selain di Nodrakor Icu
tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," ujar Ketua Umum PB-PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.