PGRI Protes Keras, Minta Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas!

- 28 Agustus 2022, 19:36 WIB
PGRI protes minta ayat tentang TPG dikembalikan ke draf RUU Sisdiknas.
PGRI protes minta ayat tentang TPG dikembalikan ke draf RUU Sisdiknas. /Twitter/

LINGKAR MADURA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memprotes keras hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam Draf RUU Sisdiknas.

Protes keras disampaikan Pengurus Besar PGRI kepada pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi hari ini, Minggu 28 Agustus 2022.

Melalui press releasenya, PGRI sangat menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam Draf RUU Sisdiknas yang sedang disusun oleh Pemerintah.

Baca Juga: Gagal Juara Dunia Bulutangkis 2022, Hendra Setiawan/Muhammad Ahsan Tetap Dipuji

Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022. 

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini subtansi mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," ujar Ketua Umum PB-PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

Menurut PGRI dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Arema FC Vs Persija Jakarta BRI Liga 1 Lengkap dengan Line Up dan Head to Head

Namun dalam drat versi Agustus 2022 yang beredar di masyarakat pendidikan, pemberian Tunjangan Profesi Guru, tunjangan khusus bagi

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @pbpgri_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x