Tegas pada Kemendikbud, PGRI Tidak Setuju Profesi Guru Swasta Diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja!

- 15 September 2022, 19:16 WIB
Ketua Umum PB-PGRI, Unifah Rosyidi.
Ketua Umum PB-PGRI, Unifah Rosyidi. /Instagram /

LINGKAR MADURA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), kembali bersuara keras kepada pihak Kemendikbudristek.

Bukan hanya soal ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hilang dari RUU Sisdiknas, tapi juga tentang rencana Kemendikbudristek untuk mengatur tentang guru swasta masuk dalam undang-undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja.

Baca Juga: Keras, PGRI Minta Kemendikbudristek Jujur dan Terbuka soal Tunjangan Profesi Guru!

"Lebih memprihatinkan lagi guru-guru sekolah swasta. Pengaturannya akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar PGRI dalam rilis pers, Kamis menjelang sore, 15 September 2022.

Hal itu dinilai PGRI, tidak ada Ingi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru, melainkan disamakan penghasilannya dengan buruh.

Baca Juga: Andritany: Ismed Sofyan dan Bepe Tak Layak Disebut sebagai Mantan Pemain Persija!

Selain itu Kemendikbudristek mengesampingkan atau tutup mata terhadap kondisi sekolah swasta di Tanah Air.

Jelas PGRI, tidak semua sekolah swasta kondisinya baik secara ekonomi. Banyak sekolah swasta yang kondisinya memprihatinkan, namun dilandasi semangat pengabdian yang tulus para pengurusnya.

Mereka tetap memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Menarik Pertandingan Timnas Indonesia vs Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U-20

Tambah PGRI, Kemdikbudristek memang menjanjikan akan memberikan tambahan Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah-sekolah swasta tersebut.

"Namun bagi kami BOS itu adalah anggaran dari peserta didik untuk peserta didik, penggunaannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah, bukan diperuntukan bagi gaji guru," tegas PGRI.

Baca Juga: PGRI Protes Keras, Minta Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas!

Sebelumnya, Ketua Umum PB-PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi meminta Kemendikbudristek jujur dan terbuka soal hilangnya ayat TPG di RUU Sisdiknas.

"Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia meminta agar tunjangan profesi guru tetap diberikan kepada guru dan diingatkan secara tegas dalam Undang-undang Sisdiknas," ujar Dr. Unifah.***

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @pbpgri_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x