Tegas pada Kemendikbud, PGRI Tidak Setuju Profesi Guru Swasta Diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja!

- 15 September 2022, 19:16 WIB
Ketua Umum PB-PGRI, Unifah Rosyidi.
Ketua Umum PB-PGRI, Unifah Rosyidi. /Instagram /

LINGKAR MADURA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), kembali bersuara keras kepada pihak Kemendikbudristek.

Bukan hanya soal ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hilang dari RUU Sisdiknas, tapi juga tentang rencana Kemendikbudristek untuk mengatur tentang guru swasta masuk dalam undang-undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja.

Baca Juga: Keras, PGRI Minta Kemendikbudristek Jujur dan Terbuka soal Tunjangan Profesi Guru!

"Lebih memprihatinkan lagi guru-guru sekolah swasta. Pengaturannya akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar PGRI dalam rilis pers, Kamis menjelang sore, 15 September 2022.

Hal itu dinilai PGRI, tidak ada Ingi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru, melainkan disamakan penghasilannya dengan buruh.

Baca Juga: Andritany: Ismed Sofyan dan Bepe Tak Layak Disebut sebagai Mantan Pemain Persija!

Selain itu Kemendikbudristek mengesampingkan atau tutup mata terhadap kondisi sekolah swasta di Tanah Air.

Jelas PGRI, tidak semua sekolah swasta kondisinya baik secara ekonomi. Banyak sekolah swasta yang kondisinya memprihatinkan, namun dilandasi semangat pengabdian yang tulus para pengurusnya.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @pbpgri_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x