Keras, PGRI Minta Kemendikbudristek Jujur dan Terbuka soal Tunjangan Profesi Guru!

- 15 September 2022, 18:37 WIB
PGRI kembali bersuara keras kepada Kemendikbudristek terkait ayat TPG di RUU Sisdiknas.
PGRI kembali bersuara keras kepada Kemendikbudristek terkait ayat TPG di RUU Sisdiknas. /Instagram @pgpgri_official./

LINGKAR MADURA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), kembali bersuara keras kepada pihak Kemendikbudristek.

Hal itu terkait ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hilang dari RUU Sisdiknas, namun tak ada penjelasan memuaskan dari Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"PGRI minta Kemendikbudristek jujur dan terbuka soal Tunjangan Profesi Guru!" ujar
PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, dalam siaran pers Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: PB-PGRI Datangi Menpan-RB, Bahas tentang Guru Honorer, GTK dan TPG

Kata akun @pbpgri_official, niat pemerintah membatasi atau menghentikan tunjangan profesional guru (TPG), benar adanya.

Hal itu terkonfirmasi dengan hilangnya ayat tentang TPG dalam draf RUU Sisdiknas.

"Mungkinkah mempertahankan TPG tanpa sandaran hukum yang jelas dan kuat?" ujar PGRI.

Baca Juga: PGRI Protes Keras, Minta Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas!

Kata PGRI, Kemendikbudristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @pbpgri_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x