“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lakukan Apa Saja, Komnas HAM: Dia Buka Orang Sembarangan, Puluhan Tahun di Reserse
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Tak hanya itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Itulah hasil sidang vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.***