LINGKAR MADURA - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PPTD).
Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, mantan Kadiv Propam tersebut diputuskan telah melanggar kode etik dan mencederai institusi Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua KKEP, Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2022: Ada Arema FC vs Persija Jakarta
Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo mengajukan banding setelah sebelumnya meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding,” ujar Ferdy Sambo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Untuk diketahui, pemeriksaan marathon terhadap 15 saksi oleh Komisi Etik berdurasi sekitar 16 jam dari pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB.