LINGKAR MADURA – Artikel ini berisi hasil sidang vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah Ferdy Sambo, kini giliran Putri Candrawathi yang melakukan sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Lalu apa vonis yang dijatuhkan oleh hakim? Berapa lama kurungan penjara Putri Candrawathi?
Dikutip dari Anatar News, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.