LINGKAR MADURA – Artikel ini berisi hasil sidang vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah Ferdy Sambo, kini giliran Putri Candrawathi yang melakukan sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Lalu apa vonis yang dijatuhkan oleh hakim? Berapa lama kurungan penjara Putri Candrawathi?
Dikutip dari Anatar News, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lakukan Apa Saja, Komnas HAM: Dia Buka Orang Sembarangan, Puluhan Tahun di Reserse
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Tak hanya itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Itulah hasil sidang vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.***