Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 18:13 WIB
Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J
Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J /Antara/Reno Esnir/hp

LINGKAR MADURA - Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang telah dilakukan pada pekan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara oleh tim penyidik, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022, dikutip dari Laman PMJ News.

Penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

Baca Juga: 5 Perilaku yang Membuat Pria Semakin Menarik di Depan Wanita

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Dengan penetapan Putri, maka tersangka dalam kasus kematian Brigadir J bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa berkas kasus empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya itu telah rampung dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 19 Agustus 2022 ini.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x