Tanggapan DPR Soal Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, Komisi III DPR RI: Kami Tidak Diam

- 23 Agustus 2022, 19:55 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni /PMJ News

LINGKAR MADURA - Terkait dengan adanya kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas meninggalnya Brigadir J.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), memberikan tanggapan seperti ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.

Dengan dihadiri oleh Ketua Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan Ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), terkait kasus Brigadir J, yang diadakan pada hari Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Skor Pertandingan Persib Bandung vs Bali United Babak Pertama, Dua Gol Robek Gawang Made, Nadeo Kartu Merah!

Komisi III DPR, Arteria Dahlan, menegaskan bahwa DPR tidak diam dan terus bekerja dalam konteks pengawasan di masa reses.

“Kita tidak diam. Kita juga kerja dalam konteks pengawasan di masa reses, Pak Mahfud. Kami juga memantau betul bagaimana mitra-mitra kami. Ada Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, Itsus maupun juga Timsus Polri bekerja. Yang tidak dan menyimpang pun kita tegur, informal. Karena kita tidak ingin memperunyam lagi. Kamu tidak mau ‘genit’, bukannya kita diam,” ujar Arteria.

Selain itu, DPR juga meminta pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar introspeksi diri.

Hal ini disampaikan oleh anggota lain dari Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x