Tata Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022: Bisa Online atau di Bank Umum

- 27 Agustus 2022, 04:42 WIB
Tata Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022
Tata Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022 /Tangkap layar instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

1. Login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id di browser;

2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;

Baca Juga: DPR Setujui Pemerintah Naikkan Harga BBM: Pertalite Naik Maksimal 30 Persen

3. Pilih provinsi tempat penukaran uang baru;

4. Pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.

5. Lengkapi data seperti NIK, nama, nomor telepon genggam, dan email;

6. Masukkan nominal uang yang dikehendaki;

7. Selesaikan petunjuk pemesanan;

8. Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang;

9. Datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih;

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x