1. Login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id di browser;
2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;
Baca Juga: DPR Setujui Pemerintah Naikkan Harga BBM: Pertalite Naik Maksimal 30 Persen
3. Pilih provinsi tempat penukaran uang baru;
4. Pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.
5. Lengkapi data seperti NIK, nama, nomor telepon genggam, dan email;
6. Masukkan nominal uang yang dikehendaki;
7. Selesaikan petunjuk pemesanan;
8. Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang;
9. Datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih;