LINGKAR MADURA – Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM Subsidi jenis Pertalite mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng menyatakan pihaknya setuju dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan maksimal kenaikan sebesar 30%. Sementara harga BBM saat ini masih di level Rp7.650 per liter.
Meski demikian, kenaikan Pertalite bukan berarti menghapus kebijakan subsidi BBM.
“Kenaikan harga BBM tak akan menghapus kebijakan subsidi, karena kenaikan harga pertalite jadi Rp10 ribu/liter saja, masih jauh dari harga keekonomian yang sebesar Rp17 ribu per liter,” ujar Sugeng dalam rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Menaikkan harga BBM bersubsidi dinilai DPR sebagai satu upaya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
“Setuju dengan pertimbangan harga yang pantas dengan kondisi ekonomi saat ini, ini juga mempertimbangkan keuangan negara agar tidak jebol,” kata Anggota DPR RI, Rudi Hartono dikutip dari pikiranrakyattasikmalaya.com.
Baca Juga: Dua Dosen UIN Walisongo Tersangkut Kasus Suap Jual Beli Jawaban Soal Ujian Senilai 830 Juta
Adapun total belanja bersubsidi dan kompensasi yang telah dikeluarkan pemerintah hingga Agustus 2022 ini telah mencapai Rp502,4 trilun, yang terdiri dari subsidi energi sebesar Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.