Tata Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022: Bisa Online atau di Bank Umum

- 27 Agustus 2022, 04:42 WIB
Tata Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022
Tata Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022 /Tangkap layar instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

LINGKAR MADURA - Simak tata cara menukar uang rupiah Tahun Emisi 2022 yang baru saja diluncurkan.

Sebagaimana diketahui, momentum HUT RI yang ke-77 dijadikan ajang pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan pecahan uang kertas baru.

Tujuh pecahan uang emisi 2022 tersebut diluncurkan di Jakarta, pada Kamis 18, Agustus 2022.

“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

Baca Juga: Ternyata Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Diangkat Menjadi ASN 2022, Buat Apa?

Uang emisi 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Pada uang emisi 2022 ini gambar utama pahlawan nasional di bagian depan tetap dipertahankan.

Tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang juga sama sebagaimana uang emisi 2016.

Ada tiga inovasi yang disematkan pada uang emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih kuat, serta ketahanan bahan yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x