LINGKAR MADURA – Berikut informasi terkait alur dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pendataan tenaga honorer Non ASN.
Melalui laman bkn.go.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan bahwa pendaftaran pendataan Non ASN akan segera dibuka.
Pendataan tenaga honorer Non ASN merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh KemenpanRB pada 22 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Dua Dosen UIN Walisongo Tersangkut Kasus Suap Jual Beli Jawaban Soal Ujian Senilai 830 Juta
Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pendataan jumlah tenaga honorer Non ASN di instansi masing-masing, baik pusat maupun daerah.
Lalu bagaimana alur pendaftaran dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pendataan tenaga honorer Non ASN?
Adapun alur pendaftaran tenaga honorer Non ASN terdiri dari dua tahapan. Pertama, pembuatan akun yang nantinya akan digunakan untuk mencetak kartu informasi pendaftaran. Kedua, proses login dan pengisian data.
Baca Juga: Pandataan Pegawai Non ASN Akan Segara Dimulai, Ini Cara Pendaftaran dan Data yang Harus Disiapkan
Sebelum tenaga Non ASN melakukan dua tahapan tersebut, admin atau operator instansi tempat bekerja harus terlebih dahulu mendaftarkan tenaga Non ASN pada laman BKN.