Tata Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022: Bisa Online atau di Bank Umum

- 27 Agustus 2022, 04:42 WIB
Tata Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022
Tata Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022 /Tangkap layar instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

Baca Juga: Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.

Peluncuran uang emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang yang telah beredar sebelumnya.

Seluruh uang kertas ataupun logam yang telah beredar masih tetap berlaku dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Baca Juga: 414 Mahasiswa Bandung Terinfeksi HIV AIDS, Bagaimana Cara Menghindari Penularannya? Cek Disini!

Tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat sejak 18 Agustus 2022 lalu.

Berikut ini beberapa syarat yang perlu diketahui saat ingin menukar uang baru emisi 2022 melalui online.

Syarat dan cara menukar uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI:

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x