Menkominfo Gandeng Google dan Apple Bantu Berantas Pinjol Ilegal

- 20 Oktober 2021, 21:01 WIB
Menkominfo Jhony G. Plate (tengah) menyampaikan telah berkomunikasi dengan Google dan Apple untuk membantu memberantas aplikasi pinjol ilegal.
Menkominfo Jhony G. Plate (tengah) menyampaikan telah berkomunikasi dengan Google dan Apple untuk membantu memberantas aplikasi pinjol ilegal. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam

LINGKAR MADURA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhony G. Plate menyebutkan telah berkomunikasi dengan Google dan Apple untuk membantu dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia menyampaikan telah meminta Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Play Store dan App Store harus disertai bukti lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perusahaan financial technology (fintech) terkait.

”Kita harapkan, kerjasama platform digital untuk juga mendukung agar industri keuangan digital, termasuk fintech, bisa tumbuh dengan baik dan legal,” kata dia dalam keterangannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar Utang

Baca Juga: OJK: Pemerintah akan Berantas dan Proses Hukum Pinjol Ilegal

Jhony G. Plate menyebutkan komunikasi dengan Google dan Apple tersebut merupakan upaya pihaknya dalam memberantas pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, dia mengatakan juga mendukung langkah tegas yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menindak secara hukum pidana maupun perdata terhadap pinjol ilegal.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan para pelaku pinjol ilegal yang kedapatan masih beroperasi akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, perlindungan konsumen hingga UU ITE.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta OJK dan Kemkominfo Tangguhkan Izin Pinjol Baru

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah