Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar Utang

- 20 Oktober 2021, 20:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam

LINGKAR MADURA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar utangnya.

Seandainya jika tidak bayar dan ada teror, dia menyebutkan korban pinjol ilegal tidak perlu khawatir. Dia mengatakan korban pinjol ilegal tersebut dapat melaporkannya ke kantor Polisi terdekat.

”Jangan membayar, karena itu ilegal. Kalau tidak bayar dan diteror, lapor ke kantor Polisi terdekat. Polisi akan melindungi,” kata dia dalam keterangannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: OJK: Pemerintah akan Berantas dan Proses Hukum Pinjol Ilegal

Mahfud MD juga mengimbau kepada perusahaan pinjol ilegal untuk segera berhenti beroperasi. Jika ternyata tidak berhenti, dia menegaskan Pemerintah akan melakukan penindakan hukum pidana dan perdata terhadap pinjol ilegal.

Tindakan tegas itu, kata dia, dikecualikan terhadap perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjol yang legal dan sah secara hukum.

”Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Sedangkan pinjol yang legal, artinya sudah berizin dan sah, silahkan berkembang. Justru, itu yang diharapkan,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta OJK dan Kemkominfo Tangguhkan Izin Pinjol Baru

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebutkan untuk para pelaku pinjol ilegal yang kedapatan masih beroperasi akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, perlindungan konsumen hingga UU ITE.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah