LINGKAR MADURA - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal telah banyak meresahkan masyarakat.
Ditengah himpitan ekonomi dan wabah virus Covid-19 yang tak kunjung usai, membuat masyarakat terpaksa mencari dana pinjaman melalui pinjol.
Namun, tidak semua masyarakat mengetahui apakah pinjaman yang mereka terima bersifat legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau malah bersifat ilegal.
Dilansir dari unggahan akun instagram @ojkindonesia bahwa ada begitu banyak pinjol ilegal yang telah beroperasi di Indonesia.
Sejak tahun 2019 hingga 2021, data menunjukkan bahwa terdapat pengaduan dari masyarakat kepada OJK sebanyak 19.711 pengaduan.
Bentuk pengaduan masyarakat terdiri dari terjadinya pelanggaran berat dan pelanggaran sedang atau ringan.
Baca Juga: Beredar Rumor Tak Sedap Soal Aktor ‘K’, Akhirnya Pihak Agensi Kim Seon Ho Buka Suara
Terdapat sebanyak 9.270 pelanggaran berat atau 47,03% dari jumlah keseluruhan pengaduan.