Presiden Jokowi Minta OJK dan Kemkominfo Tangguhkan Izin Pinjol Baru

- 15 Oktober 2021, 22:56 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo agar Kemkominfo dan OJK menangguhkan izin fintech pinjaman online (pinjol) yang baru untuk sementara waktu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo agar Kemkominfo dan OJK menangguhkan izin fintech pinjaman online (pinjol) yang baru untuk sementara waktu. /dok. BPMI Setpres

LINGKAR MADURA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangguhkan izin fintech (financial technology) pinjaman online (pinjol) yang baru sementara waktu.

Tidak hanya itu, Kepala Negara juga menekankan kepada jajarannya untuk memperhatikan dan melaksanakan tata kelola pinjol dengan baik. Sebab, banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjol.

Arahan Presiden Jokowi ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan resminya usai mengikuti rapat terbatas dengan sejumlah pihak terkait pinjol pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut di Gresik Nekat Buka Praktik Pemutih Ilegal

”Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas. OJK akan diminta melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, dia menegaskan Kemkominfo pun juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

Hal itu menurutnya adalah langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal yang kerap kali meresahkan masyarakat.

Baca Juga: OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal, jangan sampai Salah Pilih!

Sampai saat ini, kata Johnny G. Plate, Kemkominfo telah menutup akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform sejak tahun 2018.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x