Sri Mulyani Akan Menambah Fungsi NIK Menjadi NPWP, Begini Penjelasannya

- 6 Oktober 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

LINGKAR MADURA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya hanya digunakan untuk nomer tanda identitas saja, akan ditambah fungsinya menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP).

NPWP sendiri adalah Nomor wajib yang harus dimiliki oleh wajib pajak sebagai nomer identitas,  atau tanda pengenal diri dalam mendapat hak dan kewajibannya dalam perpajakan. 

Penambahan NIK kepada NPWP sangat diharapkan oleh menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk tujuan menambah efisiensi dan efektivitas.

Baca Juga: Rebo Wekasan Diyakini Hari Sial Karena Turunnya Ribuan Bala', Benarkah? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Apakah Boleh Membagi Warisan Ayah Saat Ibu Masih Hidup? Buya Yahya: Hati-hati Urusan Waris

"Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi," kata Menkeu Sri Mulyani

Sri Mulyani  mengingatkan kepada seluruh elemen agar tidak terjadi gejolak karena transisi penambahan NIK tersebut, baik secara organisasi dan teknis.

Penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Rebo Wekasan Diyakini Hari Sial Karena Turunnya Ribuan Bala', Benarkah? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x