Materai Elektronik  10.000 Diluncurkan Menteri Keuangan Untuk Sambut Era Digital

- 4 Oktober 2021, 11:10 WIB
Sosialisasi materai Elektronik atau e-materai.
Sosialisasi materai Elektronik atau e-materai. /Instagram/@kemenkeuri

LINGKAR MADURA- Sejak pademi Covid-19 melanda Indonesia seluruh elemen masyarakat dipaksa untuk mengalihkan semua kegiatan,  dan transaksi bisnisnya ke dalam platform digital.

Maka untuk menghadapi hal tersebut, Menteri keuangan Sri Mulyani meluncurkan sebuah materai elektronik dengan nominal Rp10.000 per materai, yang dapat digunakan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.

Baca Juga: Tumbangkan Jepang, China Berhasil Jadi Juara Piala Sudirman Cup 2020

Banyak sekali perusahaan dan segala bentuk transaksi yang tidak lagi menggunakan kertas. “Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu.

Baca Juga: Electrifying Agriculture Cara Baru Membantu Petani Mengurangi Biaya Oprasioanal dan Meningkatkan Produksi

Sejak tahun lalu pemerintah, sudah mengakui dokumen elektronik bisa menjadi objek bea materai melalui Undang-Undanng No.10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Agama RI 2021, Catat Tanggalnya

“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” kata Menkeu.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x