Hak Kekayaan Intelektual Jadi Perbincangan Hangat, Inilah Definisi Lengkap tentang HAKI

- 4 Oktober 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). / Freepik.com
Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). / Freepik.com /

 

LINGKAR MADURA - Hak kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap sebuah kreatifitas secara intelektual.

Di Indonesia lembaga yangmenjadi wadah dalam pendaftaran HAKI ini adalah Dirjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Hak kekayaan Intelektual itu sendiri mempunyai peran besar dalam segala aspek kehidupan sehari-hari, karena berkaitan dengan bidang industri, perdagangan, investivasi, dan peneltian guna peningkatan bidang keilmuan.

Baca Juga: Hadir di Podcast Deddy Cobuzier, Indro: Bukan Masalah Mirip, Tapi tentang Hak Kekayaan Intelektual Warkop

“Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia dalam menghasilkan sebuahproduk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia baik secara personal maupun komunal,” Dikutipdari Youtube DJKI Kemenkumham pada Senin, 4 Oktober 2021.

Secara historis, Undang-undang tentang HAKI ini sudah ada dipekernalkan sejak zaman penjajahan Belanda pada 1840.

Undang-undang ini dibagi dalam tiga bagianyakni Undang-Undang Merek, Undang-undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta yang tetap digunakan hingga Indonesia merdeka.

Baca Juga: 3 Pemuda Mirip Personil Warkop DKI Kena ‘Semprot’ Indro: Warkop Itu Punya HAKI

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x