LINGKAR MADURA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Jokowi menerangkan keputusan memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 ini karena mempertimbangkan serta menyesuaikan dengan beberapa indikator dari kasus mingguan Covid-19 di Indonesia.
”Mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dan Level 3 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya dilansir Lingkar Madura dari Youtube Sekretariat Kabinet RI, Senin, 2 Agustus 2021 malam.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi Covid-19
Baca Juga: Evaluasi PPKM Level 4, Bupati Bangkalan Ungkap 4 Kecamatan Ini Masih Zona Merah
Presiden menyatakan pilihan masyarakat dan pemerintah sama yaitu menghadapi dua ancaman yang dihadapi selama pandemi Covid-19, yaitu ancaman kesehatan dan ekonomi.
Untuk itu, Kepala Negara menyebutkan gas dan rem harus menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19 agar kebijakan yang diputuskan tepat dan baik untuk kesehatan maupun perekonomian.
”Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian,” jelasnya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang: Mendagri Terbitkan Tiga Regulasi, Simak Penjelasannya!